slider

Navigation

Mekanisme penyusunan programa penyuluhan



Dalam pelaksanaan untuk penyusunan sebuah programa penyuluhan dapat tersusun dengan baik dan seyerusnya maka perlu adanya mekanisme dalam penyusjunannya untuk itu marilah kita perhatikan postingan dibawah ini dan jangan lupa baca yah jangan hanya dilewagt saja tapi tengok sedikit biar agak ngerti gitu loh….. hehe>

a) Keterkaitan dan Keterpaduan Penyuluhan pertanian terintegrasi dengan sub sistem program pembangunan pertanian.
Dengan demikian proses penyusunan programa penyuluhan pertanian dilakukan secara sinergis dan terpadu dengan proses perencanaan pembangunan pertanian.

Programa penyuluhan pertanian disusun setiap tahun dan memuat rencana penyuluhan pertanian tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan, serta mencakup pengorganisasian dan pengelolaan sumberdaya sebagai dasar penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
Penyusunan programa penyuluhan pertanian dilakukan secara partisipatif untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha.

Adapun jumlah dan alokasi pembiayaan kegiatan-kegiatan penyuluhan pertanian yang tercantum pada programa penyuluhan di pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa menjadi dasar dalam penyusunan APBD dan APBN.

Kelembagaan penyuluhan di masing-masing tingkatan memfasilitasi proses penyusunan programa penyuluhan pertanian agar programa penyuluhan nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan dapat berlangsung seiring sejalan, serta materi kegiatan penyuluhannya saling menunjang dan saling mendukung.

b) Proses Penyusunan Programa
· Identifikasi program-program pembangunan pertanian dari masing-masing lingkup Departemen Pertanian, dinas/instansi lingkup pertanian di provinsi dan kabupaten/kota, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha. Khusus untuk tingkat desa, identifikasi keadaan, masalah dan tujuan digali secara langsung dari pelaku utama dan pelaku usaha di desa melalui metoda/teknik PRA dan atau teknik lainnya.

· Sintesa kegiatan penyuluhan pertanian yang ada dalam program pembangunan pertanian menjadi prioritas dari masing-masing tingkatan pada lingkup Departemen Pertanian, dinas/instansi lingkup pertanian di provinsi dan kabupaten/kota dengan program kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha untuk menghasilkan draf programa penyuluhan pertanian.

· Penetapan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan.  

· Pengesahan programa penyuluhan dilakukan oleh Kepala Balai Penyuluhan, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota, Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi, atau Kepala Badan Penyuluhan sesuai dengan tingkat administrasi pemerintahan (khusus untuk tingkat desa/kelurahan tidak perlu disahkan, namun cukup diketahui oleh kepala desa/kelurahan).

· Pembubuhan tanda tangan pimpinan pemerintahan di masingmasing tingkatan dan wakil-wakil tingkat lingkup Departemen Pertanian, dinas/instansi lingkup pertanian di provinsi dan kabupaten/kota pada lembar pengesahan programa penyuluhan pertanian, agar programa penyuluhan pertanian menjadi bagian dari perencanaan pembangunan.

· Penjabaran programa penyuluhan pertanian ke dalam rencana kerja tahunan setiap penyuluh pertanian.

· Apabila dipandang perlu, dapat dilakukan revisi programa penyuluhan pertanian dan rencana kerja tahunan penyuluh pertanian yang dilakukan setelah keluarnya APBD dan APBN.


c) Tingkatan Programa Penyuluhan Pertanian
(1) Tingkat Desa/Kelurahan
§ Penyuluh pertanian yang bertugas di desa/kelurahan memfasilitasi proses penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat desa/kelurahan.
§ Apabila di satu desa belum ada penyuluh yang ditugaskan, maka penyusunan programa penyuluhan pertanian di desa/kelurahan tersebut difasilitasi oleh penyuluh pertanian yang wilayah kerjanya meliputi desa/kelurahan.
§ Penyusunan programa penyuluhan tingkat desa/kelurahan dimulai dengan penggalian data dan informasi mengenai potensi desa, monografi desa, jenis komoditas unggulan desa dan tingkat produktivitasnya, keberadaan Kelompok 24 Tani/Gabungan Kelompok Tani, keberadaan kelembagaan agribisnis desa, masalah-masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha. Penggalian data dan informasi ini dilakukan bersama-sama dengan tokoh dan anggota masyarakat guna menjaring kebutuhan nyata, harapan dan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, antara lain dengan menggunakan metode dan instrumen Participatory RuralAppraisal (PRA) atau teknik identifikasi keadaan wilayah lainnya.
§ Hasil penggalian data informasi tersebut merupakan masukan untuk menyusun rencana kegiatan poktan/gapoktan dalam setahun yang mencerminkan upaya perbaikan produktivitas usaha di tingkat kelompoktani/gabungan kelompoktani (Rencana Definitif Kelompok/RDK), yang dilengkapi dengan rincian kebutuhan sarana produksi/usaha yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan rencana tersebut (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok/RDKK). Hal ini sekaligus dimaksudkan guna memudahkan penyuluh dalam merekapitulasi kebutuhan sarana produksi dan mengupayakan pemenuhannya secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat sasaran, tepat harga.
§ Selanjutnya hasil rekapitulasi RDK dan RDKK seluruh poktan/gapoktan di desa akan disintesakan dengan kegiatankegiatan dinas/instansi lingkup pertanian yang dialokasikan di desa tersebut.
§ Sintesa kegiatan POKTAN/GAPOKTAN di tingkat desa dengan kegiatan-kegiatan dinas/instansi lingkup pertanian di desa, sesuai dengan tahapan proses, dilakukan melalui serangkaian pertemuan-pertemuan yang dimotori oleh para penyuluh pertanian di desa/kelurahan dan dihadiri kepala desa, pengurus  kelembagaan pelaku usaha, penyuluh swasta dan penyuluh swadaya yang bertugas di desa.
§ Programa penyuluhan pertanian desa/kelurahan yang sudah final ditandatangani oleh para penyusun (perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha serta penyuluh pertanian), kemudian ditandatangani oleh kepala desa/kelurahan, sebagai tanda mengetahui.

§ Programa penyuluhan pertanian desa/kelurahan diharapkan telah selesai disusun paling lambat bulan September tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.

§ Programa penyuluhan pertanian desa/kelurahan yang sudah final disampaikan kepada balai penyuluhan di kecamatan sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian kecamatan, dan untuk disampaikan di dalam Forum Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan desa.


(2) Tingkat Kecamatan
§ Kepala Balai Penyuluhan di kecamatan memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat kecamatan yang dilakukan oleh penyuluh bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha.
§ Penyuluh bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha melakukan rekapitulasi programa desa/kelurahan yang ada di wilayah kerjanya sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan kecamatan.
§ Proses penyusunan programa penyuluhan kecamatan dimulai dari perumusan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan. Dalam proses ini dilakukan pemeringkatan masalahmasalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha 26 sesuai dengan skala prioritas kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha dan fokus pembangunan di wilayah kecamatan.
§ Penyusunan programa penyuluhan pertanian kecamatan ini dilakukan oleh para penyuluh pertanian di kecamatan dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha melalui serangkaian pertemuan-pertemuan untuk menghasilkan draf programa penyuluhan kecamatan.
§ Selanjutnya draf programa penyuluhan pertanian kecamatan disajikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi terkait dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka sintesa kegiatan penyuluhan.
§ Programa penyuluhan pertanian kecamatan yang sudah final ditandatangani oleh para penyusunnya (perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha serta penyuluh pertanian), kemudian disahkan oleh kepala Balai Penyuluhan, dan diketahui pimpinan dinas/instansi terkait;
§ Programa penyuluhan pertanian kecamatan diharapkan telah disahkan paling lambat bulan Oktober tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
§ Programa penyuluhan pertanian kecamatan yang sudah disahkan disampaikan ke kelembagaan penyuluhan kabupaten sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian kabupaten, dan untuk disampaikan di dalam Forum Musrenbang Kecamatan sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan kecamatan.
§ Programa penyuluhan pertanian kecamatan selanjutnya dijabarkan oleh masing-masing penyuluh pertanian ke dalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) di kecamatan. 27


(3) Tingkat Kabupaten/Kota
§ Kepala kelembagaan penyuluhan kabupaten/kota memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/ kota yang dilakukan oleh penyuluh bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha.
§ Penyuluh bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha melakukan rekapitulasi programa kecamatan yang ada di wilayah kerjanya sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan kabupaten/kota.
§ Proses penyusunan programa penyuluhan kabupaten/kota dimulai dari perumusan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan. Dalam proses ini dilakukan pemeringkatan masalah-masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan skala prioritas kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha dan fokus pembangunan di wilayah kabupaten/kota.
§ Penyusunan programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota ini dilakukan oleh para penyuluh pertanian di kabupaten/kota dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha melalui serangkaian pertemuan-pertemuan untuk menghasilkan draf programa penyuluhan kabupaten/kota.
§ Draf programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota selanjutnya disajikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi lingkup pertanian dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka sintesa kegiatan penyuluhan.
§ Programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota yang sudah final ditandatangani oleh koordinator penyuluh di kabupaten/kota dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha, kemudian disahkan oleh Kepala Badan 28 Pelaksana Penyuluhan/ kelembagaan penyuluhan kabupaten/kota, dan diketahui pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi lingkup pertanian.
§ Programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota diharapkan disahkan paling lambat bulan November tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
§ Programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota yang sudah disahkan selanjutnya disampaikan di dalam Forum Musrenbang Kabupaten/Kota sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
§ Programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota selanjutnya dijabarkan oleh masing-masing penyuluh pertanian ke dalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) di kabupaten/kota.

(4) Tingkat Provinsi
§ Kepala kelembagaan penyuluhan provinsi memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat provinsi yang dilakukan oleh para penyuluh bersama perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.
§ Penyusunan programa penyuluhan pertanian provinsi ini dilakukan oleh para penyuluh pertanian di provinsi dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha melalui serangkaian pertemuan-pertemuan untuk menghasilkan draf programa penyuluhan provinsi.

§ Proses penyusunan programa penyuluhan provinsi dimulai dari perumusan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan. Dalam proses ini dilakukan pemeringkatan masalah-masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan skala prioritas kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha dan fokus pembangunan di wilayah provinsi.  
§ Programa penyuluhan pertanian provinsi selanjutnya disajikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi lingkup pertanian dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka sintesa kegiatan penyuluhan.

§ Programa penyuluhan pertanian provinsi yang sudah final ditandatangani oleh koordinator penyuluh di provinsi dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha, kemudian disahkan oleh kepala Badan Koordinasi Penyuluhan/ kelembagaan penyuluhan provinsi, dan diketahui pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi lingkup pertanian.

§ Programa penyuluhan pertanian provinsi diharapkan telah disahkan paling lambat bulan Desember tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.

§ Programa penyuluhan pertanian provinsi yang sudah disahkan disampaikan di dalam Forum Musrenbang Provinsi sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan provinsi.

§ Programa penyuluhan pertanian provinsi selanjutnya dijabarkan oleh masing-masing penyuluh pertanian ke dalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKPT) di provinsi.


(5) Tingkat Nasional
§ Kepala kelembagaan penyuluhan di pusat memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat nasional yang dilakukan oleh para penyuluh bersama perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.
§ Penyusunan programa penyuluhan pertanian nasional dilakukan oleh para penyuluh pertanian di tingkat nasional dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha 30 melalui serangkaian pertemuan - pertemuan untuk menghasilkan draf programa penyuluhan nasional.
§ Proses penyusunan programa penyuluhan nasional dimulai dari perumusan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan. Dalam proses ini dilakukan pemeringkatan masalah-masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan skala prioritas kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha dan fokus pembangunan nasional.
§ Draf programa penyuluhan pertanian nasional selanjutnya disajikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari Eselon I lingkup Departemen Pertanian dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka sintesa kegiatan penyuluhan;
§ Programa penyuluhan pertanian nasional yang sudah final ditandatangani oleh koordinator penyuluh di tingkat pusat dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha, kemudian disahkan oleh Kepala Badan Penyuluhan/kelembagaan penyuluhan pusat, dan diketahui pejabat Eselon I lingkup Departemen Pertanian yang membidangi perencanaan.
§ Programa penyuluhan pertanian nasional diharapkan disahkan paling lambat bulan Desember tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
§ Programa penyuluhan pertanian nasional yang sudah disahkan disampaikan di dalam Forum Musrenbangtan Nasional sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan nasional.
§ Programa penyuluhan pertanian nasional selanjutnya dijabarkan oleh masing-masing penyuluh pertanian ke dalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKPT) di tingkat pusat.


4) Tahapan penyusunan programa penyuluhan
Penyusunan programa penyuluhan dilakukan oleh penyuluh pertanian bersama para pelaku utama dan pelaku usaha serta organisasi petani secara partisipatif, melalui tahapan sebagai berikut:
a) Perumusan Keadaan
Perumusan keadaan adalah penggambaran fakta berupa data dan informasi di suatu wilayah pada saat program disusun yang diperoleh setelah melakukan pengumpulan dan pengolahan data.  Sebelum keadaan dirumuskan, perlu dilakukan pengumpulan, pengolahan dan analisis data mengenai potensi, produktivitas dan lingkungan usaha pertanian, perilaku/tingkat kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha, dan kebutuhan pelaku utama dalam usahanya disuatu wilayah. Hasil analisis data dan informasi dapat digali melalui berbagai metode partisipatif, diantaranya PRA (Participatory Rural Appraisal), dari rencana kegiatan pelaku utama dan pelaku usaha (RDK/RDKK) serta dari rekapitulasi programa penyuluhan setingkat dibawahnya.

b) Penetapan Tujuan
Penetapan tujuan adalah perumusan keadaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Tujuan dirumuskan dengan kalimat-kalimat perubahan perilaku pelaku utama dan pelaku usaha yang hendak dicapai. Penetapan tujuan tersebut dilakukan bersamasama pemerintah, pelaku utama dan pelaku usaha, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha sehingga rumusan tersebut berupa keinginan dan kepentingan dari kedua belah pihak.

c) Penetapan Masalah
Penetapan masalah adalah perumusan faktor-faktor yang dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan. Faktor-faktor tersebut
terutama dicari dari kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.

Faktor-faktor tersebut disusun berdasarkan:
· Apakah masalah tersebut menyangkut mayoritas pelaku utama dan pelaku usaha dan organisasi petani.
· Apakah erat kaitannya dengan program pembangunan pertanian yang sedang berlangsung di wilayah kerja yang bersangkutan.
· Apakah kemampuan (biaya, tenaga, peralatan, dsb) tersedia untuk pemecahan masalah.Urutan prioritas masalah dapat dilakukan dengan menggunakan teknik faktor penentu (impactpoint) atau teknik peningkatan masalah lainnya. Selain itu, penetapan masalah dilakukan secara partisipatif dengan merujuk pada hasil identifikasi faktor-faktor yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan. Penetapan masalah dilakukan dengan tahapan:
· Menetapkan kriteria untuk menetapkan prioritas (melibatkan banyak pelaku utama dan pelaku usaha, sebaran lokasi luas, kerugian yang diakibatkan tinggi, kemudahan untuk mengatasi masalah, mendesak/penting);
· Menetapkan skoring/pembobotan untuk setiap kriteria sesuai dengan kesepakatan;
· Melakukan penilaian terhadap setiap masalah berdasarkan skoring;
· Menetapkan prioritas masalah.


d) Penetapan Rencana Kegiatan
Pada tahap ini dirumuskan cara mencapai tujuan, yaitu penetapan rencana kegiatan yang menggambarkan bagaimana tujuan bisa dicapai.
Ada dua rencana yang harus disusun, yaitu:
(1) Rencana kegiatan penyuluhan yang meliputi data dan informasi mengenai tujuan, masalah, sasaran, lokasi, metode/kegiatan, waktu, lokasi, biaya dan penanggungjawab serta pelaksana. Masalah dalam rencana kegiatan penyuluhan berupa masalahmasalah yang bersifat perilaku, yang antara lain bisa disidik (identifikasi) berdasarkan teknik faktor penentu.

(2) Rencana kegiatan untuk membantu mengikhtiarkan pelayanan dan pengaturan yang meliputi data dan informasi mengenai tujuan, sasaran, lokasi, jenis kegiatan, waktu, penanggungjawab serta pelaksana. Masalah petani yang bersifat non perilaku antara lain masalah-masalah yang berkaitan dengan kondisi sarana dan prasarana usaha tani, pembiayaan, pengaturan, pelayanan dan kebijakan pemerintah/iklim usaha yang kurang kondusif.

(3) Rencana Monitoring dan Evaluasi Rencana monitoring dan evaluasi disusun oleh para penyuluh yang berada di pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/ desa bersama para pelaku utama dan pelaku usaha. Rencana monitoring dan evaluasi meliputi:

(a) Penetapan indikator dan ukuran keberhasilan programa
§ Indikator ditetapkan berdasarkan tujuan kegiatankegiatan (keluaran/output) yang telah ditetapkan dalam programa.
§ Ukuran keberhasilan ditetapkan berdasarkan indikator yang dapat diukur (data kualitatif dan kuantitatif).

(b) Penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi
§ Instrumen monitoring disusun berdasarkan rencana dan realisasi kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam programa penyuluhan.
§ Instrumen evaluasi disusun dalam bentuk daftar pertanyaan/daftar isian berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.

(c) Penetapan jadual monitoring dan evaluasi
Monitoring dilakukan paling kurang 3 (tiga) bulan sekali atau triwulanan, sedangkan evaluasi dilakukan menjelang akan disusunnya programa penyuluhan tahun berikutnya.

e) Revisi Programa Penyuluhan
Revisi programa penyuluhan pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa dilakukan karena adanya perubahanperubahan keadaan yang mengakibatkan berubahnya tujuan, masalah dan rencana kegiatan, yang disebabkan antara lain:
1) Kesalahan analisa data dan informasi yang digali melalui PRA;
2) Kesalahan dalam penyusunan rencana kegiatan penyuluhan yang telah disusun oleh pelaku utama dan pelaku usaha disetiap tingkatan dan kelompok;
3) Kesalahan dalam perumusan keadaan;
4) Kesalahan dalam penetapan tujuan;
5) Kesalahan dalam penetapan masalah;
6) Kesalahan dalam penetapan kegiatan; dan
7) Perubahan dalam dukungan pembiayaan.


5) Format programa penyuluhan pertanian
a) Penjelasan Matrik Programa Penyuluhan
(1) Keadaan Kolom ini berisi uraian singkat mengenai status pemanfaatan potensi sumberdaya pembangunan pertanian secara umum 35 yang berkaitan dengan tingkat produktivitas usaha pertanian di suatu wilayah.

(2) Tujuan Kolom ini berisi uraian singkat mengenai upaya yang akan ditempuh untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumberdaya pembangunan pertanian secara umum, khususnya yang berkaitan dengan perubahan pengetahuan, wawasan, sikap dan perilaku pelaku utama dan pelaku usaha serta seluruh pemangku kepentingan dalam peningkatan produktivitas usaha pertanian di suatu wilayah.

(3) Masalah Kolom ini berisi uraian singkat mengenai faktor-faktor yang menyebabkan belum tercapainya tujuan pembangunan pertanian yang diharapkan, baik yang bersifat perilaku maupun non perilaku, yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha serta seluruhpemangku kepentingan dalam peningkatan produktivitas usaha pertanian di suatu wilayah.

(4) Sasaran Kolom ini menjelaskan mengenai siapa yang direncanakan untuk mendapat manfaat dari penyelenggaraan suatu kegiatan/metode penyuluhan pertanian di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan,
yaitu:
· Pelaku usaha, pelaku utama dan kelembagaan petani (untuk programa penyuluhan di semua tingkatan).
· Penyuluh dan petugas dinas/instansi lingkup pertanian yang ber tugas setingkat di bawah wilayahnya, serta pemangku kepentingan lainnya (untuk programa penyuluhan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional). Penetapan sasaran perlu dilakukan berdasarkan hasil analisis gender yang dilakukan terhadap pelaku utama dan pelaku usaha pertanian di tingkat rumahtangga petani dan masyarakat pedesaan pada umumnya, khususnya untuk menentukan “siapa melakukanapa?” dan “siapa memutuskan apa?”.

Dengan demikian, sasaran penyelenggaraan suatu kegiatan/metode penyuluhan akan menjadi lebih spesifik karena diarahkan langsung kepada petani dengan penjelasan laki-laki, perempuan atau keduanya yang berdasarkan hasil analisis gender merupakan pelaku kegiatan tersebut.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari bias gender dan distorsi pesanakibat penyamarataan sasaran yang dilakukan tanpa mempertimbangkan peran masing-masing (laki-laki atau perempuan) dalam kegiatan usaha, maupun dalam pengambilan keputusan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan usahanya.
· Materi Kolom ini berisi mengenai jenis informasi teknologi yang menjadi pesan bagi sasaran baik dalam bentuk pedomanpedoman, petunjuk teknis suatu komoditas tertentu dan lainlain.
· Kegiatan/Metode Kolom ini berisi kegiatan-kegiatan atau metode penyuluhan yang dapat memecahkan masalah untuk mencapai tujuan.
· Volume Kolom volume berisi mengenai jumlah dan frekuensi kegiatan yang akan dilakukan agar sasaran dapat memahami dan melaksanakan pesan yang disampaikan melalui kegiatan/metode penyuluhan, atau agar terjadinya perubahan perilaku pada sasaran.
· Lokasi Kolom ini memuat mengenai lokasi kegiatan penyuluhan yang akan dilaksanakan (desa, kecamatan, kabupaten/kota, dll).
· Waktu Kolom ini berisikan mengenai waktu pelaksanaan kegiatankegiatan yang tercantum dalam programa penyuluhan.
· Sumber Biaya Kolom sumber biaya diisi mengenai berapa biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan yang telah ditetapkan, serta dari mana sumber biaya yang tersebut diperoleh.
· Penanggungjawab Kolom ini berisi mengenai siapa penanggung jawab pelaksanaan kegiatan penyuluhan, sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dapat dengan jelas dimintai pertanggungjawaban.
· Pelaksana Kolom ini berisi mengenai siapa yang melaksanakan kegiatan-kegiatan penyuluhan tersebut, apakah dilakukan oleh penyuluh, petani/kontaktani dan/atau pelaku usaha.
· Keterangan Kolom ini berisi uraian mengenai hal-hal yang perlu dijelaskan tentang pihak-pihak yang diharapkan terlibat dalam pelaksanaan kegiatan

Sudah capek kayaknya nih istirahat dulu yah entar besok disambung lagi
Terima kasih sudah berkunjung


Share
Banner

Rustadi 10

Penyuluh Perikanan Nusantara

Post A Comment:

0 comments: