slider

Navigation

Programa penyuluhan disusun berdasarkan azas:

Dalam penyusunan programa itu tentu saja harus menggunakan Dasar yg perlu dilakukan sehingga apa yg tertuang memang sesuai dengan kebutuhan. Untuk itu Para penyuluh dan semua uang berkepentingan dalam soalan ini maka marilah kita perhatikan agar proses dan tersesusunnya programa penyuluhan pertanian sesuai dan tepat.
  1. Realistik, yaitu programa penyuluhan pertanian sesuai dengan kondisi nyata yang memungkinkan untuk dilaksanakan;
  2. Manfaat, yaitu programa penyuluhan pertanian harus memberikan nilai guna bagi peningkatan pengetahuan, keterampilan dan perubahan sikap pelaku utama dan pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan;
  3. Partisipatif, yaitu programa penyuluhan pertanian melibatkan peran aktif pelaku utama, pelaku usaha dan penyuluh pertanian sejak identifikasi potensi wilayah, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi;
  4. Terukur, yaitu programa penyuluhan pertanian dapat dinilai secara kuantitatif dan memuat alokasi waktu yang jelas;
  5. Demokratis, yaitu programa penyuluhan pertanian dilaksanakan dengan saling menghormati pendapat antara pemerintah, pemerintah daerah, pelaku utama, pelaku usaha, dan masyarakat;
  6. Bertanggung gugat, yaitu programa penyuluhan pertanian yang dilaksanakan dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan;
  7. Keterpaduan, yaitu programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan programa penyuluhan pertanian tingkat desa, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, tingkat provinsi, dan tingkat nasional, dengan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha; dan 16
  8. Kesinergian, yaitu programa penyuluhan pertanian pada tiap tingkatan mempunyai hubungan yang bersifat saling mendukung. 2) Programa penyuluhan disusun dengan maksud, untuk:
  9. Menumbuhkan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, pelaku utama, pelaku usaha, masyarakat dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
  10. Memberikan kesempatan kepada pelaku utama, pelaku usaha dan masyarakat untuk mengetahui perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyuluhan pertanian;
  11. Membangun pemahaman penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha, lembaga/instansi terkait yang menangani penyuluhan untuk mengetahui keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan penyuluhan pertanian. 3) Programa penyuluhan disusun dengan tujuan:
  12. Memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
  13. Memberikan pedoman bagi penyuluh dalam menyusun rencana kegiatan penyuluhan pertanian.
  14. demikian dulu besok dolanjutkan

Share
Banner

Rustadi 10

Penyuluh Perikanan Nusantara

Post A Comment:

0 comments: