slider

Navigation

LATAR BELAKANG PROGRAMA

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) juga mengamanatkan 9 bahwa programa penyuluhan pertanian terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi dan programa penyuluhan nasional. Agar programa penyuluhan ini dapat merespon secara lebih baik aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha di pedesaan, penyusunan programa penyuluhan diawali dari tingkat desa/kelurahan.

Programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan.
Keterpaduan mengandung maksud bahwa programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan programa pertanian penyuluhan tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi dan tingkat nasional, dengan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha. Sedangkan yang dimaksudkan dengan kesinergian yaitu bahwa programa penyuluhan pertanian pada tiap tingkatan mempunyai hubungan yang bersifat saling mendukung.

Dengan demikian semua programa penyuluhan pertanian selaras dan tidak bertentangan antara programa penyuluhan pertanian dalam berbagai tingkatan. Berbagai permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan programa penyuluhan pertanian antara lain sebagai berikut:
1) belum tertibnya penyusunan programa penyuluhan pertanian di semua tingkatan;
2) naskah programa penyuluhan pertanian belum sepenuhnya dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
3) keberadaaan penyuluh pertanian tersebar pada beberapa dinas/instansi, baik di provinsi maupun kabupaten/kota;
4) programa penyuluhan pertanian kurang mendapat dukungan dari dinas/instansi terkait;
5) penyusunan 10 programa penyuluhan pertanian masih didominasi oleh petugas (kurang partisipatif).

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), maka programa penyuluhan pertanian diharapkan dapat menghasilkan kegiatan penyuluhan pertanian spesifik lokalita yang strategis dan mempunyai daya ungkit yang tinggi terhadap peningkatan produktivitas komoditas unggulan daerah dan pendapatan petani.

Dengan demikian, kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam programa penyuluhan pertanian ini akan mampu merespon kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha dan memberikan dukungan terhadap program-program prioritas dinas/instansi terkait.

Programa penyuluhan pertanian di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan akan menentukan besarnya pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan penyuluhan pertanian.


Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan bersumber dari APBD yang jumlah dan alokasinya disesuaikan dengan programa penyuluhan. Dengan memposisikan programa penyuluhan pertanian secara strategis, maka diharapkan masalahmasalah yang selama ini dirasakan menghambat persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan programa penyuluhan pertanian dapat diatasi
Share
Banner

Rustadi 10

Penyuluh Perikanan Nusantara

Post A Comment:

0 comments: