Anda tentu sudah mengenal asuransi dalam kehidupan sehari-hari. Asuransi bukan hanya dalam dunia bisnis, dalam kehidupan sehari-haripun asuransi sudah sangat dikenal. Anda tentu sudah sering dengar asuransi kecelakaan kerja, asuransi rumah, dan berbagai jenis asuransi lainya. Di dalam dunia bisnis, asuransi sudah sangat dikenal sebagai salah satu cara yang sering dijadikan alat untuk mengelola resiko dan berperan penting dalam mengatur risiko dalam berinvestasi. Dalam hal ini risiko yang dihadapi dalam berinvestasi akan dialihkan menjadi risiko asuransi.
Dunia asuransi dewasa ini sudah begitu berkembang, namun pada saat yang sama asuransi masih sedikit sekali menyentuh dunia pertanian terutama di negara kita. Padahal seperti yang kita ketahui, sektor pertanian secara umum adalah leading sector di Indonesia. Tercatat lebih dari 50% penduduk Indonesia menggantungkan hidupnya di sektor ini, bukan hanya menyediakan bahan pangan saja tetapi sektor pertanian juga menyediakan lapangan kerja yang cukup besar. Sektor pertanian juga dikenal telah menyediakan 48 juta lapangan kerja, menyediakan bahan baku industri serta penyedia bahan baku ekspor baik mentah maupun olahan.
Berusaha di bidang pertanian secara umum mempunyai potensi yang tinggi, namun risikonya juga sangat besar. Usaha pertanian memiliki karakteristik sebagai usaha yang penuh risiko terhadap dinamika alam, bersifat biologis dan musiman, rentan terhadap serangan hama dan penyakit, yang kesemuanya secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dapat menyebabkan kerugian. Oleh karena sudah selayaknya usaha pertanian juga mendapat perhatian khusus untuk memperkecil risiko, dalam hal ini dengan manajemen risiko dalam bentuk asuransi, yang kita sebut dengan asuransi pertanian.
Asuransi pertanian adalah mekanisme finansial yang akan membantu mengelola kerugian pertanian akibat bencana alam atau iklim yang tidak mendukung diluar kemampuan petani untuk mengendalikanya. Manajemen risiko dibidang pertanian adalah masalah yang sangat penting dalam investasi dan keputusan finansial petani. Program asuransi sangat bergantung pada rasio cost / benefit bagi petani, pengusaha pertanian dan penyedia jasa asuransi dan yang tidak kalah pentingnya adalah asuransi yang diberikan didasarkan pada pertimbangan apakah biaya asuransi tersebut cukup efektif dalam menanggung sebuah risiko.
Secara umum tujuan asuransi untuk sektor pertanian adalah untuk memberikan proteksi atau penggantian terhadap risiko gagal panen akibat serangan hama, penyakit, ataupun bencana alam. Asuransi pertanian ini diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi para pihak baik itu petani itu sendiri baik menyangkut tingkat produksi bahkan sampai pada perbaikan situasi ekonomi maupun perusahaan penyedia jasa asuransi.
Menurut Yamaguchi (1987), asuransi pertanian ini mempunyai beberapa manfaat, antara lain :
1. Asuransi pertanian akan melindungi petani dari kerugian secara finansial karena kegagalan panen melalui fungsi tanggunggan kerugian.
2. Asuransi pertanian akan meningkatkan posisi tawar petani terhadap kredit pertanian. Hal ini karena asuransi pertanian menjamin perlindungan dari kegagalan panen maka petani peserta asuransi mendapat rasio kredit yang lebih baik jika asuransi termasuk didalamnya.
3. Skim asuransi pertanian di samping meningkatkan stabilitas pendapatan petani dengan menanggung kerugian mereka dari kerusakan tanaman juga merupakan kebijakan yang positif dalam meningkatkan produktivitas dengan mencegah dan membatasi pengaruh bencana alam, khususnya hama dan penyakit.
4. Asuransi pertanian memberikan kontribusi terhadap stabilitas ekonomi yang lebih baik akibat dampak dari kerusakan tanaman dalam ruang dan waktu.
Menurut Pusat Pembiayaan Pertanian, Departemen Pertanian RI, penerapan asuransi pertanian harus memperhatikan sembilan prinsip yang memuat tentang peyelenggaraan asuransi, tingkat risiko, tanggunggan kerugian, peserta asuransi sampai pada biaya penyelenggaraan asuransi.
Prisnsip Pertama : Penyelenggaraan asuransi bertanggunggjawab terhadap usahanya yaitu tidak secara otomatis mempunyai akses dengan anggaran pemerintah (subsidi) tidak begitu penting tetapi harus diarahkan menetapkan persentase yang baku / permanen terhadap total premi.
Prinsip Kedua : Untuk memaksimalkan kemungkina pengembangan penyelenggaraan asuransi seharusnya menentukan risiko yang ditanggung termasuk bahaya yang dapat mudah dikualifikasi, kehilangan dengan mudah ditentukan dan dinilai tidak ada maslah dengan moral hazard.
Prinsip Ketiga : Petani seharusnya hanya mendapat ganti kerugian kerusakan tanaman aktual atau hilangnya input.
Prinsip Keempat : Kebijakan seharusnya termasuk potongan sampai 20 persen dari tanggungan untuk memastikan bahwa petani berusaha meminimalkan kerusakan.
Prinsip kelima : Premi seharusnya berpijak pada perhitungan aktual, mengunakan catatan cuaca dan catatan yang baik dari petani yang diasuransi. Premi seharusnya ditentukan cukup tingggi untuk menutupi rata – rata tanggungan kerugian, biaya administrasi dan kontribusi untuk cadangan finansial.
Prinsip Keenam : Pemberi asuransi seharusnya mengembangkan portofolio asuransi yang rasional untuk meratakan risiko dan meminimalkan peluang kehilangan yang besar.
Prinsip Ketujuh : Asuransi seharusnya direncanakan dan didirikan oleh pihak swasta. Hal ini memerlukan penyelenggaraan asuransi untuk pengembangan dan tipe pasar asuransi yang diinginkan oleh petani.
Sumber
Prinsip Kedelapan : Untuk menghindari masalah seleksi yang kurang baik, premi asuransi dan tanggunggan kerugian seharusnya diimplementasikan untuk tingkat individual petani dan bukan rata-rata wilayah. Biaya adminsitrasi untuk petani skala kecil dapat ditekan dengan mengasuransikan kelompok seperti halnya pada petani individual. Jika premi kelompok lebih rendah, petani akan dipercayakan untuk mengatur sendiri mutual asuransi. Penyelenggara asuransi dapat memberi bantuan teknis yang dibutuhkan.
Prinsip Kesembilan : Penyelenggara asuransi perlu mengontrol biaya administrasi. Biaya pegawai dan lapangan dapat ditambah biaya lainya dengan mendiversifikasi portofolio asuransi untuk mengurangi pekerjaan musiman atau dengan mempercayakan pengawas musiman.
Penerapan asuransi komoditas pertanian dapat memproteksi nilai usaha tani dari kegagalan panen yang disebabkan oleh adanya serangan hama dan penyakit, kematian tanaman / ternak, atau kehilangan yang dapat menyebabkan kerugian. Besarnya premi asuransi sebesar 3,5% dari biaya produksi atau biaya pembelian bibit ternak, misalnya. Apabila terjadi kegagalan panen maka kerugian usaha akan mendapat pembayaran klaim sebesar input usaha taninya sehingga petani masih bisa dapat berusaha tani kembali.
Penerapan asuransi komoditas pertanian jika berkembang dengan baik dapat mendorong perbankan untuk menyalurkan kreditnya ke sektor pertanian dengan besaran yang lebih besar karena sebagian risiko kegagalan sudah diproteksi oleh asuransi. Dengan demikian ke depan penyaluran pembiayaan lebih besar ke sektor pertanian dan lebih lanjut dapat mendorong meningkatnya investasi di sektor pertanian
Post A Comment:
0 comments: